GENMILENIAL.ID — Polres Subang dan jajaran Polsek terus memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca tragedi 9 warga meninggal dunia akibat miras oplosan di Kabupaten Subang.
Langkah tegas ini diwujudkan melalui razia minuman keras, baik berlabel cukai maupun oplosan, yang digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polres Subang.
Razia serentak di seluruh wilayah
Razia dilaksanakan pada Rabu malam, 11 Februari 2026, mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, melibatkan satuan fungsi Polres Subang bersama seluruh Polsek jajaran.
Baca Juga: 9 Warga tewas akibat miras oplosan, Ketua DPRD Subang himbau masyarakat waspada
Operasi ini menargetkan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penjualan miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Subang berhasil mengamankan 459 botol minuman keras berbagai merek.
Rinciannya, Polres Subang mengamankan 98 botol, Polsek Patokbeusi 140 botol, Polsek Pagaden 70 botol, sementara Polsek lain seperti Pamanukan, Cipeundeuy, dan Purwadadi juga turut berkontribusi dalam operasi ini.
Baca Juga: Pilu kakek Masir, divonis 5 bulan penjara usai tangkap burung cendet di TN Baluran
Komitmen Polres Subang cegah penyakit masyarakat
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, razia ini merupakan langkah tegas dalam menekan penyakit masyarakat serta mencegah tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi miras.
“Razia ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Subang. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Subang KOMPOL Asep Rahman menambahkan, selama pelaksanaan razia, situasi berlangsung aman dan kondusif tanpa gangguan berarti.
Baca Juga: Bukan sekadar wacana, JCS tegaskan kolaborasi nyata kota kreatif DIY di awal 2026