GENMILENIAL.ID – Tragedi miras oplosan di Kabupaten Subang terus bertambah. Hingga Kamis 12 Februari 2026, jumlah korban meninggal dunia akibat dugaan keracunan minuman keras (miras) oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) meningkat menjadi sembilan orang.
Polres Subang bergerak cepat dengan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras maut tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka ditetapkan
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan yakni HS (49 tahun) selaku pemasok miras jenis Gembling di wilayah Subang dan JM (50 tahun) pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.
Baca Juga: Usai 8 warga tewas miras oplosan, Bupati Subang perintahkan sapu bersih penjual ilegal
“Setelah menerima laporan adanya warga yang mengalami gejala keracunan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat,” ujar Kapolres.
Sementara dua lainnya, PNM (29 tahun) dan EH (18 tahun), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Korban alami gejala keracunan berat
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengonsumsi miras oplosan yang dicampur minuman energi sachet di sejumlah lokasi di wilayah Kota Subang.
Beberapa jam setelah mengonsumsi, korban mengalami mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.
Baca Juga: Tragedi miras oplosan di Subang: 8 tewas, polisi buru pemasok gembling beracun
Mereka sempat dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun hingga 12 Februari 2026, sembilan orang dinyatakan meninggal dunia dan tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Polisi buru distributor