GENMILENIAL.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook melalui sistem e-katalog yang menyeret namanya ke meja hijau.
Kasus tersebut ramai disorot publik karena Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Selain itu, ia juga disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 Februari 2026, Nadiem secara tegas membantah tudingan keterlibatannya dalam penetapan harga maupun intervensi pengadaan Chromebook.
“Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Soroti peran Direktorat dan LKPP
Nadiem menegaskan, mekanisme pengadaan melalui e-katalog tidak berada di bawah kewenangan langsung seorang menteri.
Menurutnya, penentuan harga merupakan tanggung jawab jajaran direktorat teknis di Kemendikbudristek.
Baca Juga: Sertijab Wakapolres Subang, Kompol Asep Agustoni resmi gantikan Kompol Endar Supriyatna
Selain itu, ia juga menyinggung peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proses tersebut.
“LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasinya,” jelas Nadiem.
Ia mengaku heran mengapa persoalan harga justru dikaitkan dengan dirinya sebagai menteri.
“Jadi saya bingung kenapa kemahalan harga,” imbuhnya.