GENMILENIAL.ID — Tindakan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan Hadi Martadinata saat meliput aktivitas tambang di Kabupaten Subang mendapat sorotan dari anggota DPRD Subang.
Peristiwa tersebut dinilai tidak bisa dibenarkan karena menyangkut kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Insiden itu terjadi ketika Hadi Martadinata tengah melakukan peliputan di lokasi tambang.
Dalam kejadian tersebut, ponsel miliknya dilempar oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Situ Cigayonggong, sehingga menghambat proses peliputan yang sedang dilakukan.
Baca Juga: Usai dilantik jadi Tenaga Ahli DPN, Noe Letto tegaskan bukan pembuat kebijakan tapi pemberi masukan
DPRD Subang sesalkan tindakan oknum ormas
Menanggapi peristiwa itu, Anggota DPRD Kabupaten Subang Komisi IV, Ir. Beni Rudiono, menyampaikan keprihatinannya. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Tanggapan saya mengenai adanya menghalang-halangi profesi wartawan yang dilakukan salah satu oknum ormas, mungkin dia tidak memahami. Sangat saya sayangkan dan tidak harus seperti itu,” ujar Beni.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh undang-undang.
Menghalangi kerja wartawan bisa dipidana
Beni menekankan bahwa penghalangan terhadap tugas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa:
'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.'