Anggota DPRD Subang soroti pelemparan HP jurnalis saat liput tambang: Menghalangi pers bisa dipidana

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 22 Januari 2026 | 20:06 WIB
Anggota DPRD Subang Komisi IV, Ir. Beni Rudiono, menyayangkan tindakan oknum ormas yang melempar ponsel jurnalis saat peliputan tambang
Anggota DPRD Subang Komisi IV, Ir. Beni Rudiono, menyayangkan tindakan oknum ormas yang melempar ponsel jurnalis saat peliputan tambang

“Karena itu ada pasalnya. Menghalang-halangi tugas wartawan itu jelas melanggar hukum. Semoga ke depan tidak terulang lagi dan bisa jadi pelajaran,” tegasnya.

Ponsel wartawan ditemukan di Situ Cigayonggong

Dalam peristiwa tersebut, ponsel milik Hadi Martadinata sempat hilang setelah dilempar ke Situ Cigayonggong.

Proses pencarian kemudian dilakukan dengan bantuan petugas pemadam kebakaran Kabupaten Subang hingga akhirnya ponsel berhasil ditemukan.

Baca Juga: Ojol dilibatkan jaga kondusivitas Subang, Kapolres: Keamanan tanggung jawab bersama

Peristiwa ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik di lapangan.

DPRD dorong edukasi dan penghormatan terhadap pers

Sebagai Ketua DPC Pejuang Siliwangi Kabupaten Subang, Beni Rudiono juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait peran pers dalam kehidupan demokrasi.

“Saya betul-betul kecewa atas tindakan itu. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” ujarnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati tugas jurnalistik dan tidak menghambat kerja pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X