Belum ada surat resmi Arab Saudi
Mahfud MD menegaskan, persoalan utama kala itu adalah belum adanya surat resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait penambahan kuota.
Akibatnya, pembagian kuota tambahan dilakukan bukan melalui Peraturan Menteri (Permen), melainkan hanya dengan Keputusan Menteri.
“Yang dianggap melanggar itu karena tidak diatur dengan Peraturan Menteri, tapi hanya dengan keputusan. Padahal, seharusnya kalau menyangkut kebijakan besar, aturannya harus jelas dan kuat,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa waktu itu situasi sudah sangat mendesak, sementara kejelasan resmi dari Arab Saudi belum juga diterima pemerintah Indonesia.
“Saya tidak bermaksud membenarkan siapa pun, tapi fakta-fakta ini penting untuk didalami oleh hakim,” tegas Mahfud.
KPK tetapkan Yaqut sebagai tersangka
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, KPK telah menerima pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji senilai Rp100 miliar.***