“Untuk selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan BAP akan kami dalami sebesar apa kesalahannya, kemudian kami laporkan dan dilakukan tindak lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Influencer King Abdi ungkap kondisi Aceh belum pulih, soroti postingan bencana Sumatera mulai sepi
Meski membantah tudingan pungli, BPTD menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika nantinya ditemukan pelanggaran.
“Jika dia memang terima, akan dilakukan tindakan tegas. Bisa saja diberhentikan, karena dari Irjen Darat sudah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungli,” tandas Jonely.
Kronologi mobil relawan Aceh dihentikan
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan mobil relawan bencana Aceh berjenis minibus Elf dihentikan di depan Terminal Karya Jaya, Palembang, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kendaraan tersebut diketahui berangkat dari Kota Serang, Banten, sehari sebelumnya.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono bantah ogah kritik Anies Baswedan di Mens Rea: Saya paling sering mengulas
Dalam video yang diunggah akun Instagram @storyrakyat_ pada Jumat, 9 Januari 2026, perekam menyebut adanya dugaan pungli saat kendaraan dihentikan petugas.
“Jadi kita kena tilang sama Dishub. Ini uangnya, aneh,” ujar perekam dalam video tersebut.
Awalnya, dugaan pungli itu diarahkan kepada oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Dishub Palembang: Pelaku dari BPTD Sumsel
Namun, Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, membantah keterlibatan anak buahnya. Ia menyatakan transaksi ilegal tersebut dilakukan oleh petugas BPTD Sumsel.
Baca Juga: John Herdman pilih tinggal di Indonesia, PSSI tegaskan tak ada pelatih Timnas yang kerja remote
“Terkait video viral di depan Terminal Karya Jaya, kami sudah mengonfirmasi Kepala BPTD Sumsel,” ujar Agus dalam video klarifikasi di akun Instagram resmi @palembang.dishub, Kamis, 8 Januari 2026.