Viral dugaan pungli mobil relawan Aceh di Palembang, BPTD Sumsel ancam polisikan sopir dan penyebar video

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 23:55 WIB
Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang (Instagram.com/@indotoday)
Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang (Instagram.com/@indotoday)

GENMILENIAL.ID — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mobil relawan pembawa bantuan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, berbuntut panjang.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan (Sumsel) kini justru mengancam akan menempuh langkah hukum terhadap sopir dan relawan yang memviralkan kejadian tersebut di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumsel, Milfer Jonely, usai melakukan klarifikasi internal terhadap tiga oknum petugas yang dituding melakukan pungli.

Baca Juga: Penjualan TRS Water terus naik, AMDK milik Perumda Tirta Rangga Subang diproyeksi melonjak tiga kali di 2026

BPTD bantah terima pungli Rp100 ribu

Dalam video klarifikasi yang diunggah ulang akun Instagram @undercover.id pada Sabtu, 10 Januari 2026, tiga petugas BPTD menyatakan tidak menerima uang pungli sebesar Rp100 ribu sebagaimana ramai ditudingkan dalam video viral sebelumnya.

“Petugas tadi menyampaikan bahwa mereka tidak menerima,” ujar Jonely.

Ia menegaskan, apabila hasil pendalaman internal tidak menemukan adanya unsur pungli, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap sopir dan pihak yang menyebarkan video tersebut.

“Kami akan melakukan langkah hukum terkait ini dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk yang memviralkan dan sopir,” tegasnya.

Baca Juga: Kompol Purn Yayah Rokayah terpilih aklamasi jadi Ketua Harian Inkanas Subang, catat sejarah baru

BPTD klaim kendaraan tidak layak jalan

Jonely menjelaskan, penghentian kendaraan relawan tersebut dilakukan karena alasan administratif dan keselamatan.

“Sebab dari laporan petugas tadi, izin kendaraan mati dan kendaraan tersebut tidak layak jalan,” katanya.

Menurut Jonely, petugas yang terlibat merupakan aparatur berstatus PPPK dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X