Status ini ditetapkan setelah masa Tanggap Darurat resmi berakhir pada Senin, 5 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Evaluasi Penanganan Bencana Alam Banjir yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara dan dihadiri BNPB Pusat, DPRK, Forkopimda, jajaran OPD, serta para camat.
Meski memasuki fase transisi, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pemulihan belum sepenuhnya menjangkau wilayah pedalaman.
Warga berharap perhatian dan bantuan terus berlanjut agar anak-anak dan keluarga terdampak dapat segera menjalani kehidupan yang lebih layak.***