Ia menegaskan korban baru saja menyelesaikan pendidikan kuliahnya.
Polisi tetapkan lima tersangka
Kapolres Subang AKBP Donny Eko Wicaksono menjelaskan bahwa dari 11 orang yang diamankan, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak di bawah umur atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Para tersangka memiliki peran aktif dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memukul menggunakan helm, menendang, hingga menginjak korban secara bersama-sama yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala.
“Motif kejadian ini dipicu ketersinggungan di jalan. Namun apa pun alasannya, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia adalah tindak pidana serius,” tegas Kapolres Subang.
Dijerat Pasal 170 KUHP
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Subang menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.***