GENMILENIAL.ID — Ketegangan di tubuh PBNU kembali mencuat setelah Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi dicopot dari posisi Sekretaris Jenderal PBNU melalui rapat harian tanfidziyah yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, di kantor PBNU.
Polemik usai putusan syuriyah
Pencopotan ini memantik sorotan tajam karena terjadi hanya dua hari setelah rapat syuriyah menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU.
Situasi itu membuat sebagian pihak mempertanyakan legalitas dan kewenangan Gus Yahya dalam mengambil kebijakan strategis terkait pucuk pimpinan organisasi.
Baca Juga: Kang Rey pastikan 8.000 guru ngaji terima honor tanpa potongan lewat rekening BJB
Reposisi jabatan dan dasar hukum PBNU
Melalui siaran pers bertanda tangan elektronik dari Gus Yahya, posisi Gus Ipul dipindahkan dari Sekjen menjadi Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
PBNU menegaskan bahwa rotasi dilakukan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 94, serta sejumlah peraturan perkumpulan yang menjadi payung hukum evaluasi perangkat harian.
Sementara itu, jabatan Sekjen PBNU diisi oleh Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).
PBNU menilai keputusan ini merupakan evaluasi kinerja, bukan tindakan sepihak.
Alasan evaluasi: Stagnasi administrasi
Dalam konferensi pers, Gus Yahya menyebut bahwa Gus Ipul sebenarnya telah diundang ke rapat tanfidziyah namun tidak hadir.
Ia juga menyinggung adanya stagnasi administrasi, termasuk banyaknya SK yang tertahan di meja Sekjen hingga lebih dari satu tahun, sehingga menghambat jalannya keputusan organisasi.