news

Rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP: KPK tegaskan penanganan Ira Puspadewi sudah di luar kewenangannya

Rabu, 26 November 2025 | 13:36 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keputusan rehabilitasi terkait status hukum Ira Puspadewi bukan lagi ranah KPK (Dok. KPK)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua terpidana lain, tidak lagi berada dalam kewenangan lembaga antirasuah setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mereka.

Meski status hukum ketiganya tetap sebagai terpidana, kewenangan proses hukum tidak lagi berada di ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan KPK.

KPK: Penanganan perkara sudah keluar dari ranah KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang menyeret Ira Puspadewi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: KPK tahan 2 pejabat PT PP, bongkar skema vendor fiktif dan 9 proyek abal-abal senilai Rp46,8 miliar

Dengan keluarnya keputusan rehabilitasi oleh Presiden, KPK tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan tindakan hukum lanjutan atas ketiga terpidana tersebut.

“Itu sudah tidak lagi berada dalam ranahnya kami. Artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 25 November 2025. 

Asep menegaskan bahwa rehabilitasi tidak mengubah status terpidana, tetapi memindahkan kewenangan penanganan dari KPK kepada pemerintah melalui kementerian terkait.

Menunggu SK rehabilitasi sebagai dasar administratif

Asep menjelaskan bahwa KPK masih menunggu Surat Keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai landasan administratif untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk status penahanan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang masih berada di Rutan KPK.

Baca Juga: Banjir dan longsor lumpuhkan Tapanuli Tengah: 4 Warga tewas, akses terputus dan desa-desa masih terisolasi

Menurut Asep, rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden dan diyakini telah melalui pertimbangan matang, komunikasi dengan legislatif, serta kajian ahli hukum. KPK, kata dia, menghormati sepenuhnya keputusan tersebut.

Di sisi lain, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, yang perkaranya masih berjalan.

“Pak AJ masih proses penyidikan, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep.

Halaman:

Tags

Terkini