GENMILENIAL.ID – Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat pengawasan terhadap peredaran udang beku di pasar dalam negeri.
Desakan ini muncul menyusul temuan dugaan paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 10 November 2025, anggota Komisi VII menyoroti potensi distribusi udang dari produksi yang sama ke pasar domestik.
DPR menilai, keamanan pangan masyarakat Indonesia harus menjadi prioritas utama.
“Ini didistribusikan di dalam negeri, nggak Pak? Ini kan kita bicara udang yang diekspor. Kalau dari tempat yang sama, jangan-jangan kita juga sudah konsumsi,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, saat rapat bersama Kemenperin.
Evita meminta Kemenperin melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kemungkinan produk serupa beredar di pasar lokal.
Ia juga menegaskan agar pemerintah tidak hanya fokus pada isu ekspor, tetapi turut memastikan keamanan pangan bagi warga dalam negeri.
“Kita jangan bicara ekspor saja, tetapi domestiknya tidak dilihat, tidak diselidiki hal ini. Kalau terbukti ada distribusi domestik, harus ditarik dari pasaran,” tegasnya.
DPR ingatkan pemerintah tarik produk jika terbukti terpapar Cs-137
Komisi VII juga menekankan pentingnya langkah antisipatif. Menurut Evita, jika udang terpapar radioaktif dikonsumsi masyarakat dan baru menimbulkan dampak dalam beberapa tahun ke depan, maka penanganan yang lambat akan berakibat fatal.
“Ini soal perlindungan terhadap rakyat kita. Kalau memang ada distribusi domestik, itu juga harus segera ditarik dari pasaran,” imbuhnya.
Kasus pencemaran radioaktif Cs-137 berawal dari temuan FDA Amerika Serikat