GENMILENIAL.ID – Kasus penggunaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus bergulir dan kini berujung ke meja parlemen.
Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras, Komisi II DPR RI memastikan akan memanggil jajaran KPU untuk dimintai keterangan soal penggunaan fasilitas mewah tersebut.
Kasus ini bermula dari terungkapnya praktik penyewaan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650, yang digunakan puluhan kali oleh sejumlah komisioner KPU selama masa Pemilu 2024 dengan dalih efisiensi logistik.
Baca Juga: Menteri UMKM minta maaf soal pernyataannya tentang produk tiruan: Akui salah gunakan analogi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan DPR akan mengusut dugaan penyalahgunaan dana publik yang digunakan dalam penyewaan pesawat itu.
“Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini. Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara,” ujar Dede di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
DPR siapkan pemeriksaan anggaran
Dede Yusuf menegaskan, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
“Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” tegasnya.
Baca Juga: Mahfud MD desak KPK selidiki dugaan korupsi proyek Whoosh: Tak perlu tunggu laporan
Pernyataan itu mempertegas komitmen DPR dalam melakukan pemeriksaan internal terkait penggunaan dana negara yang berpotensi melampaui batas wajar.
Sorotan publik terhadap skandal ini juga kembali membuka perdebatan lama tentang batas moral pejabat publik dalam menggunakan fasilitas negara, terutama di masa pemilu yang sensitif terhadap isu etika dan integritas.
Awal mula kasus sewa jet pribadi
Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan etik menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu.