GENMILENIAL.ID — Kasus narkoba yang kembali menjerat artis Ammar Zoni memasuki babak baru.
Setelah dituduh terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, kini Ammar resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan, penjara dengan tingkat keamanan paling tinggi di Indonesia.
Langkah pemindahan ini memicu tanda tanya besar, baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukum, karena dilakukan tanpa menunggu proses persidangan.
Tak ada barang bukti, tuduhan berdasar pengakuan narapidana
Kuasa hukum Ammar, John Mathias, menegaskan tidak ada barang bukti yang ditemukan saat kliennya diamankan di Rutan Salemba.
Baca Juga: Indonesia catat kasus penipuan digital tertinggi di dunia, kerugian warga capai Rp7 triliun
Menurutnya, nama Ammar disebut hanya berdasarkan pengakuan tahanan lain yang lebih dulu ditangkap.
“Awalnya ada orang yang ditangkap lebih dulu, lalu ditanya dari mana barang itu berasal. Orang itu menyebut nama Ammar, makanya dipertemukanlah mereka,” ujar John di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025.
John juga mengungkap bahwa Ammar dibawa saat tengah tidur di dalam sel, kemudian langsung diperiksa bersama empat hingga lima tahanan lain yang lebih dulu diamankan.
“Ammar bahkan tidak mengenal mereka. Jadi, tuduhan itu tidak berdasar,” tegasnya.
Pemindahan ke Nusakambangan dinilai langgar asas hukum
Lebih lanjut, John menyebut pemindahan Ammar ke Nusakambangan dilakukan terlalu terburu-buru tanpa mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.
“Ammar dipindahkan dengan alasan perbuatan yang terjadi pada 25 Januari 2025. Tapi perkara ini belum disidangkan. Harusnya diuji dulu di pengadilan,” ujarnya.