GENMILENIAL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah unggahan gaya hidup mewahnya di media sosial menjadi sorotan publik.
Langkah cepat ini diambil untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Inspektur Provinsi DKI, Dhany Sukma, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) guna menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Dhany dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.
Proses pemeriksaan dan dasar hukum
Pemeriksaan terhadap Febriwaldi dilakukan mengacu pada Pasal 3 huruf c, d, dan f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Pergub Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menegaskan pentingnya menjaga integritas, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menampilkan perilaku sederhana di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Selain itu, Pemprov DKI juga berpedoman pada Surat Edaran Sekda Nomor 14/SE/2023, yang menekankan agar ASN menghindari gaya hidup hedonistik.
“Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Dhany.
Viral karena gaya hidup mewah
Nama Febriwaldi mendadak viral setelah unggahannya di media sosial menampilkan aktivitas bergaya hidup mewah yang dinilai tidak pantas bagi seorang ASN.
Baca Juga: Garuda terhenti di Ronde Keempat, Erick Thohir akui belum mampu wujudkan mimpi Piala Dunia