Duduk perkara pencopotan sekretaris Lurah Petojo Selatan yang viral karena gaya hidup mewah

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:06 WIB
Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi (Instagram/info_netizen62)
Ilustrasi - Pemprov DKI resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi (Instagram/info_netizen62)

Dalam sejumlah foto, ia tampak berpose dengan kendaraan mahal, barang bermerek, hingga perjalanan ke luar negeri.

Beberapa unggahan lama juga menunjukkan pola serupa sejak masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).

Konten lawas itu memperlihatkan momen perjalanan luar negeri pada 2015–2016, pembelian sepeda motor pada 2020, hingga sepeda lipat bernilai tinggi pada 2022.

Baca Juga: Setelah insiden keracunan massal, BGN siapkan 5.000 koki profesional, solusi atau tambal sulam?

Sanksi sementara dan tindak lanjut

Pemprov DKI menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febriwaldi melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

Status itu akan berlaku selama proses pemeriksaan berlangsung di tingkat Inspektorat.

Dhany menegaskan, keputusan ini belum merupakan vonis akhir, melainkan langkah untuk menjaga kepercayaan publik.

“Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas pemeriksaan sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI dalam menegakkan etika ASN,” katanya.

Baca Juga: BGN gandeng 5.000 chef profesional untuk kawal keamanan dan gizi program Makan Bergizi Gratis

Menjaga kepercayaan publik

Kasus ini menjadi pengingat bagi ASN agar berhati-hati dalam menampilkan gaya hidup di ruang publik, termasuk di media sosial.

Pemprov DKI menegaskan akan memperkuat pengawasan internal serta memberikan pembinaan tentang etika digital bagi pegawai negeri.

Kasus serupa sebelumnya juga menimpa mantan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila, yang sempat viral karena gaya hidup mewah dan akhirnya terjerat kasus korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X