Kasus nyata di Sumatera Barat: Dana rakyat yang terbuang
Salah satu kasus terbaru terungkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di mana BPK menemukan pemborosan anggaran senilai Rp2,2 miliar pada Juni 2025.
Modusnya berupa kelebihan pembayaran tunjangan anggota DPRD karena kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).
Baca Juga: Kang Rey: Wisata Subang harus jadi motor ekonomi rakyat, bukan milik investor
Alih-alih dikategorikan 'rendah', Pemkab menetapkan status 'sedang', sehingga tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dibayarkan lebih besar dari ketentuan.
BPK juga menemukan perjalanan dinas fiktif senilai Rp210 juta, di mana beberapa bukti penginapan tidak sesuai fakta dan tanda tangan tamu hotel tidak valid.
DPRD akui, pengembalian dana belum tuntas
Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, mengakui pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami sudah menyurati seluruh anggota DPRD untuk segera melakukan pengembalian ke kas daerah. Namun, belum semua mampu mengembalikan karena alasan finansial,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Garuda tumbang, Shin Tae-yong resmi dipecat dari Ulsan HD
Jerat kebiasaan lama
Kasus di Sumbar hanyalah satu contoh dari rantai kebiasaan boros yang telah berakar dalam tata kelola anggaran daerah.
Fenomena ini menandakan bahwa masalah bukan sekadar pada niat efisiensi, tetapi pada lemahnya sistem kontrol dan integritas aparatur daerah.
Tito menegaskan, reformasi keuangan daerah tidak akan berjalan tanpa komitmen kepala daerah untuk menutup celah-celah pemborosan.
“Yang diperlukan sekarang bukan hanya sistem baru, tapi keberanian untuk memutus kebiasaan lama,” pungkas Mendagri.***