Kapolres menjelaskan, aksi pengeroyokan berawal dari ketersinggungan pelaku setelah korban menegur mereka yang tengah membuat keributan sambil mencari seseorang bernama Rendi.
“Motifnya sederhana tapi berujung fatal — para pelaku tidak terima ditegur lalu melakukan kekerasan secara membabi buta,” tegas Dony.
Pesan Kapolres: Tidak ada ruang bagi kekerasan di Subang
AKBP Dony menegaskan, Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak cepat, tegas, dan terukur untuk menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Tega aniaya mantan istri di jalanan Compreng, pria 28 tahun ditangkap kurang dari sehari
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan.
“Polres Subang akan selalu hadir dan siap melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan,” tandasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***