GENMILENIAL.ID – Misteri kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, terus menjadi sorotan publik.
Meski Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada unsur pidana, keluarga menilai banyak kejanggalan yang belum terjawab.
Terbaru, keluarga bersama kuasa hukumnya mengadu ke Komisi XIII DPR RI di Senayan, Selasa 30 September 2025, untuk meminta kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri.
Dalam audiensi itu, istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri hadir bersama keluarga besar dan pengacara Nicholay Aprilindo. Mereka menekankan, kasus ini tidak boleh menjadi 'dark case'.
Baca Juga: Gebrakan Menkeu Purbaya: Janji lunasi Rp55 triliun ke BUMN dan gencar sidak bank pelat merah
Berikut sejumlah fakta baru yang terungkap:
1. Desakan tarik kasus ke Bareskrim
Nicholay menegaskan keluarga ingin penyelidikan tak lagi ditangani Polda Metro Jaya, melainkan langsung Bareskrim Polri.
Menurutnya, upaya audiensi ke Bareskrim sudah berulang kali ditolak dengan berbagai alasan.
“Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah mengirim surat ke Kapolri, bahkan sudah atensi Kapolri, tapi tetap tidak bisa bertemu,” katanya.
Baca Juga: DPR desak Kemlu bentuk Tim Investigasi Independen atas kematian diplomat Arya Daru
2. Klarifikasi temuan barang bukti
Keluarga membantah framing negatif yang berkembang soal temuan alat kontrasepsi di kamar Arya.
Kuasa hukum menegaskan barang itu milik istri Arya, bukan pihak lain.