GENMILENIAL.ID — Polemik pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus bergulir.
Mantan intelijen, Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra, buka suara lantang dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP), Selasa 30 September 2025 malam.
Berawal dari Suara Pendamping Desa Aceh
Sri Radjasa mengaku pertama kali mendapat informasi dari pendamping desa di Aceh yang kontraknya diputus sepihak.
Baca Juga: Wartawan diduga dianiaya saat liput kasus keracunan MBG di Pasar Rebo, polisi diminta usut tuntas
Alasan yang dipakai adalah keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024 sebagai caleg.
"Alasan seperti ini tidak rasional. Menteri sebelumnya bahkan KPU pusat sudah menyatakan keikutsertaan caleg 2024 tidak menyalahi aturan," kata Sri Radjasa.
Ia menilai kebijakan Menteri Yandri Susanto justru memberatkan.
Dari total 1.040 pendamping yang diberhentikan, banyak yang belum menerima honor hingga April 2025.
Baca Juga: DPRD Subang bahas RAPBD 2026, penurunan dana transfer pusat jadi sorotan utama
Sorotan surat ‘kuota partai’
Sri Radjasa juga menyinggung beredarnya surat yang disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai rekrutmen pendamping desa. Meski PAN membantah surat itu palsu, ia tidak yakin.
"Jelas-jelas mereka mendapat kuota. Faktanya, yang ikut caleg dari partai itu kontraknya tetap aman," tegasnya.
Peringatan untuk Presiden Prabowo