news

KPK periksa biro perjalanan soal kuota haji 2024, tegaskan penyidikan bebas intervensi

Rabu, 24 September 2025 | 20:26 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo ungkap sudah ada biro perjalanan yang diperiksa terkait korupsi kuota haji 2024 (Youtube.com/KPK RI)

GENMILENIAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret sejumlah biro perjalanan haji.

Lima biro perjalanan dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait praktik dugaan jual beli kuota haji khusus.

Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur pada Selasa, 23 September 2025.

Kelima saksi tersebut yakni Muhammad Rasyid (Direktur Utama PT Saudaraku), RBM Ali Jaelani (Bagian Operasional PT Menara Suci Sejahtera), Siti Roobiah Zalfaa (Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel).

Baca Juga: Pidato Prabowo di PBB tuai pujian: Titiek Soeharto terharu, Cak Imin samakan dengan Bung Karno

Kemudian Zainal Abidin (Direktur PT Andromeda Atria Wisata), dan Affif (Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik mendalami mekanisme perolehan kuota tambahan haji khusus hingga dugaan adanya permintaan uang dari pihak tertentu.

“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan,” jelasnya, Rabu, 24 September 2025.

KPK pastikan tak ada intervensi

Menanggapi spekulasi publik, Budi menegaskan penyidikan kasus ini tidak mendapat intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: Prabowo gegerkan sidang PBB: Delapan entakan meja, riuh tepuk tangan delegasi, hingga kelakar Trump

“Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara kuota haji ini masih terus berjalan di KPK,” tegasnya di Jakarta.

Ia menambahkan, keterangan saksi-saksi menjadi bagian penting untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh, mulai dari pembahasan kuota hingga praktik di lapangan.

Biro Perjalanan Wajib Setor untuk Dapat Kuota

Sebelumnya, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap dugaan adanya kewajiban biro perjalanan menyetor uang agar mendapat kuota haji dari Kementerian Agama.

Halaman:

Tags

Terkini