“ASN yang diketahui melakukan banyak pelanggaran sudah dilakukan sidang disiplin dan menunggu sanksi dari BKN,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat menekan angka pelanggaran disiplin, terutama tindak pidana korupsi, sekaligus meningkatkan produktivitas ASN dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Polri bentuk Tim Transformasi Reformasi: Harapan baru di tengah jalan panjang reformasi
Sosialisasi dihadiri narasumber antikorupsi
Acara sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Dani Rustandi (Penyuluh Antikorupsi Utama KPK RI), Den Yank Zarthyn (Analis Hukum KANREG III BKN Bandung), dan Mohamad Nur Ramandhanu Nugroho (Auditor Manajemen ASN KANREG III BKN Bandung).
Turut hadir Kepala OPD, Sekretaris Dinas, Kasubbag Umpeg, dan pejabat terkait lainnya.***