GENMILENIAL.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Subang memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan dana dalam program 'Nyaah Ka Indung'.
Dalam konferensi pers, Jumat 19 September 2025, Baznas menegaskan seluruh dana yang dihimpun untuk program ini disalurkan penuh kepada penerima manfaat tanpa ada potongan.
“Program Nyaah Ka Indung ini punya landasan hukum, yakni Surat Keputusan Bupati Subang. Di sana dijelaskan pola penghimpunan melalui tiga jalur, yaitu OPD, Baznas, dan kecamatan bersama desa,” ujar Wakil Ketua Baznas Kabupaten Subang Bidang Pengumpulan, Asep Iwan Herliawanto.
Baznas sendiri mendapat porsi 203 sasaran dari total 1.038 penerima manfaat. Mekanisme penghimpunan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD, yang kemudian menyetorkan dana ke rekening Baznas.
Selanjutnya, dana disalurkan ke UPZ kecamatan dalam bentuk uang tunai Rp100 ribu dan paket sembako senilai Rp100 ribu per penerima.
“Total yang terkumpul sebesar Rp207,6 juta dan seluruhnya kami distribusikan. Tidak ada sepeser pun yang diambil Baznas untuk hak amil, meski dalam aturan zakat, infak, dan sedekah ada hak tersebut. Untuk program ini, 100 persen murni untuk lansia,” tegas Asep.
Baca Juga: KUR Perumahan pertama dalam sejarah RI diluncurkan, jadi mesin baru ekonomi rakyat
Ia menambahkan, setiap bulan dilakukan evaluasi sekaligus pelaporan kepada OPD dan pihak terkait.
“Kami transparan, ada laporan detail, bukti foto, hingga tanda terima. Sejauh ini semua penerima manfaat mendapat haknya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Baznas Subang berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik dan menegaskan kembali bahwa program 'Nyaah Ka Indung' berorientasi penuh pada kepedulian terhadap lansia tanpa adanya praktik pungutan liar.***