news

Tembak mati 3 polisi di lokasi judi, Kopda Bazarsah divonis hukuman mati

Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:47 WIB
Persidangan kasus penembakan terhadap 3 polisi Lampung yang menjerat terdakwa Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer Palembang, Sumatera Selatan (Dok. Sumsel Polri)

GENMILENIAL.ID – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang putusan yang digelar Senin 11 Agustus 2025.

Kopda Bazarsah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penembakan tiga anggota Polri di arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Baca Juga: Buang limbah ke Ciliwung, 4 hotel di Puncak disegel Kementerian Lingkungan Hidup

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Fredy saat membacakan amar putusan.

Vonis mati ini dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beratnya akibat perbuatan terdakwa yang merenggut nyawa tiga anggota Polri, yakni Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto, Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Ketiga korban gugur saat menjalankan tugas penggerebekan di lokasi perjudian tersebut. Suasana ruang sidang sempat haru saat keluarga korban mendengar putusan hakim, dengan tangis pecah di beberapa sudut ruang.

Selain Bazarsah, kasus ini juga menyeret nama Peltu Yun Heri Lubis yang disebut terlibat dalam tindak pidana perjudian di lokasi kejadian. Namun, perannya berbeda dan proses hukumnya ditangani terpisah.

Baca Juga: Dirut PT Dahana dorong UMKM serba nanas Subang tembus pasar nasional hingga ekspor

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Jika tidak banding, maka eksekusi pidana mati akan menjadi langkah akhir proses hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku dan anggota Polri sebagai korban, di tengah upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal.

Peristiwa ini juga menambah catatan kelam hubungan antarpenegak hukum di lapangan ketika melibatkan oknum yang melanggar sumpah jabatan dan hukum negara.***

Tags

Terkini