4. Larangan isi kegiatan:
Tidak boleh digunakan untuk acara yang melanggar norma agama, kesusilaan, hukum, atau memicu konflik sosial.
Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab terkait potensi kerusakan fasilitas umum, kerugian materi, atau korban jiwa.
Jika ditemukan penyalahgunaan seperti narkoba, miras, pornografi, tawuran, atau tindakan anarkis, kepolisian berhak menghentikan acara.
Baca Juga: Vidi Aldiano bercanda usai Nadin Amizah menikah dengan adik Sheila Dara
Penyelenggara akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Semua detail sudah kami atur jelas. Kegiatan dengan pengeras suara tetap boleh, tapi harus mematuhi batasan yang disepakati bersama,” tegas Khofifah.***