4. Larangan isi kegiatan:
Tidak boleh digunakan untuk acara yang melanggar norma agama, kesusilaan, hukum, atau memicu konflik sosial.
Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.
Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab terkait potensi kerusakan fasilitas umum, kerugian materi, atau korban jiwa.
Jika ditemukan penyalahgunaan seperti narkoba, miras, pornografi, tawuran, atau tindakan anarkis, kepolisian berhak menghentikan acara.
Baca Juga: Vidi Aldiano bercanda usai Nadin Amizah menikah dengan adik Sheila Dara
Penyelenggara akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Semua detail sudah kami atur jelas. Kegiatan dengan pengeras suara tetap boleh, tapi harus mematuhi batasan yang disepakati bersama,” tegas Khofifah.***
Artikel Terkait
Wafat akibat kecelakaan maut, jasa-jasa Renville Antonio sang Bendum Partai Demokrat itu terkenang manis bagi AHY hingga Khofifah
Temui keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya, Khofifah serahkan santunan duka dari Pemprov Jatim
Sound horeg picu polemik, dokter THT sarankan jarak aman 2 kilometer dari dentuman 130 dB
Viral ibu minta sound horeg dihentikan karena kaca rumah bergetar, warganet: Tolong bikin UU!
MUI Pusat soroti dampak kesehatan dan sosial di balik fatwa haram sound horeg
Viral sekelompok pria ganti nama ‘sound horeg’ jadi Sound Karnaval Indonesia, warganet tetap soroti kebisingan
Viral! halaman rumah warga pasuruan diduga dijadikan parkir liar penonton sound horeg