Tok! Khofifah atur ketat penggunaan sound horeg di Jawa Timur, ini aturan hingga sanksinya

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 19:17 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (Instagram.com/@khofifah.ip)
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (Instagram.com/@khofifah.ip)

Baca Juga: Buku perjalanan hidup Margono Djojohadikusumo diluncurkan, usulan gelar 'Bapak Uang Republik Indonesia' mengemuka

4. Larangan isi kegiatan:

Tidak boleh digunakan untuk acara yang melanggar norma agama, kesusilaan, hukum, atau memicu konflik sosial.

Setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian.

Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab terkait potensi kerusakan fasilitas umum, kerugian materi, atau korban jiwa.

Jika ditemukan penyalahgunaan seperti narkoba, miras, pornografi, tawuran, atau tindakan anarkis, kepolisian berhak menghentikan acara.

Baca Juga: Vidi Aldiano bercanda usai Nadin Amizah menikah dengan adik Sheila Dara

Penyelenggara akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Semua detail sudah kami atur jelas. Kegiatan dengan pengeras suara tetap boleh, tapi harus mematuhi batasan yang disepakati bersama,” tegas Khofifah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X