GENMILENIAL.ID – DPR RI telah resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dan akan mempelajari keputusan tersebut terlebih dahulu.
"Saya belum tahu (DPR setujui abolisi Presiden). Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda (wartawan) loh," ucap Anang kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Laba asuransi jiwa melesat 132 persen, IFG dorong transformasi menuju industri keuangan tangguh
Ia menegaskan bahwa saat ini Kejaksaan masih fokus pada upaya banding yang telah diajukan terkait vonis terhadap Tom Lembong.
Meski begitu, bila kebijakan abolisi telah resmi berlaku, Kejagung akan menyesuaikan sikap sesuai prosedur hukum.
"Kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," imbuhnya.
Anang juga menyebut bahwa langkah selanjutnya masih akan didiskusikan bersama jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya enggak komentar dulu ya. Tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU," tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa setahu pihaknya, hingga proses banding terakhir, Tom Lembong masih menjalani masa penahanan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian abolisi otomatis menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.
"Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan," ujar Andi di Gedung DPR RI.***