GENMILENIAL.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai putusan majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai keliru.
Penilaian itu disampaikan Mahfud saat berbicara dalam kanal YouTube Rhenald Kasali pada Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa status tersangka terhadap Tom Lembong sebelumnya sah secara hukum, namun vonis pengadilan terhadapnya dianggap tidak tepat.
Baca Juga: Viral video tank Kamboja beredar, konflik dengan Thailand kian panas
“Sekarang sesudah vonis, saya nyatakan keputusan hakim itu salah,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa vonis terhadap Tom Lembong belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga masih dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Karena ini belum inkrah, masih bisa dilawan. Masih dinyatakan minta ke pengadilan tinggi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa publik memiliki hak menyatakan pendapat atas vonis yang belum final.
“Oleh sebab itu, kita berhak menyatakan salah putusan itu,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Ia dinyatakan merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Namun vonis itu menuai polemik karena dianggap belum memenuhi unsur mens rea atau niat jahat.***