news

Menpora soal padel kena pajak 10 persen: Ada potensi ekonomi, pemerintah punya hak ambil kontribusi

Senin, 21 Juli 2025 | 02:18 WIB
Menpora RI Dito Ariotedjo mengungkapkan pemerintah bisa mengambil kontribusi dari hal yang berpotensi ekonomi (Instagram/ditoariotedjo)

GENMILENIAL.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menanggapi kebijakan pajak 10 persen untuk olahraga padel yang mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Dito, penerapan pajak tersebut merupakan bagian dari regulasi resmi yang justru memberikan kejelasan hukum terhadap olahraga padel sebagai sektor usaha yang sah.

“Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen, justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar,” ujar Dito saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025.

Baca Juga: Fenomena kerumunan serba putih di Puncak Gunung Lawu: Dua versi kronologi pendaki jadi petunjuk

Dito menegaskan bahwa pemerintah memiliki hak untuk menarik kontribusi jika terdapat potensi ekonomi dari suatu sektor usaha, termasuk olahraga.

“Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dan 10 persen itu angka paling rendah di peraturan pajak,” jelasnya.

Ia juga menyebut, pemberlakuan pajak ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang mengembangkan lapangan padel di ibu kota.

“Jadi, ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta,” pungkas Dito.

Baca Juga: Psikolog soroti kondisi SA yang disebut masih murung usai diduga alami perundungan di medsos

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa padel termasuk dalam kategori hiburan berbayar sehingga dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.

“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru pada 5 Juli 2025 lalu.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Untuk olahraga padel sendiri, aturan tambahan diberlakukan sejak 20 Mei 2025.***

Tags

Terkini