news

Kejagung sita 72 mobil mewah PT Sritex, dugaan korupsi kredit capai Rp24 miliar

Rabu, 9 Juli 2025 | 17:50 WIB
Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit (story.kejaksaan.go.id)

GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sebanyak 72 unit mobil mewah milik PT Sritex dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit dari sejumlah bank milik pemerintah daerah.

Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, kawasan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Baca Juga: DPRD Subang tekankan efisiensi dan infrastruktur dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS 2025

“Dari 72 kendaraan, 10 unit telah diamankan dan dipindahkan ke Rupbasan. Sisanya masih di lokasi dengan penjagaan ketat,” ungkap Harli dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Juli 2025.

Mobil-mobil mewah yang telah diamankan di antaranya 5 unit Toyota Alphard, Mercedes Benz S500L, Maybach S500, dan 2 unit Lexus.

Sementara 62 kendaraan lainnya masih berada di lokasi penyitaan dan dijaga oleh personel TNI dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai merek, mulai dari Toyota Camry, Avanza, Kijang Super, Honda CRV, hingga Isuzu Panther dan Subaru.

Baca Juga: Dedi Mulyadi jelaskan filosofi logo baru RSUD Welas Asih: Asmaul Husna hingga nilai sunda

Total nilai kendaraan yang disita ditaksir mencapai Rp24,5 miliar.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan tujuh surat perintah penyidikan yang diterbitkan JAMPIDSUS sejak Maret hingga Juni 2025.

“Semua kendaraan disita karena diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik, dan berada dalam penguasaan pihak-pihak terkait,” tegas Harli.

Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pengusutan aliran dana kredit yang bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.***

Tags

Terkini