news

Menteri Karding klarifikasi pernyataannya soal kerja ke luar negeri: Tugas saya lindungi dan tempatkan pekerja migran

Kamis, 3 Juli 2025 | 18:57 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menjelaskan tugas amanat dari Presiden Prabowo untuk WNI bekerja di luar negeri (Instagram/abdulkadirkarding)

GENMILENIAL.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, angkat bicara usai pernyataannya yang menyarankan mahasiswa untuk bekerja ke luar negeri menuai kontroversi publik.

Pernyataan itu disampaikan saat peresmian Migrant Center di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Saat itu, Karding menyebut masih banyak pengangguran di Jawa Tengah dan menyarankan mahasiswa untuk mulai berpikir mencari kerja di luar negeri.

Baca Juga: OTT KPK rugikan negara Rp231,8 miliar, Menteri PU: Junjung praduga tak bersalah, tapi tak ada yang ditutupi

“Di Jateng ada hampir 1 juta pengangguran yang belum terserap. Anda (mahasiswa) calon tenaga kerja yang tidak terserap, maka segera berpikir ke luar negeri,” ujarnya saat itu.

Pernyataan tersebut kemudian dinilai publik seolah-olah sebagai bentuk ‘pengusiran’ WNI untuk bekerja di luar negeri dan mencerminkan kegagalan pemerintah membuka lapangan kerja di dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Karding menyampaikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa tugasnya sebagai menteri memang tidak mengurusi lapangan kerja dalam negeri.

Baca Juga: Menteri PU terpukul anak buah kena OTT KPK di Sumut: Ini benar-benar tamparan keras

“Saya sebagai menteri ada dua tugas dari Pak Prabowo. Satu, melindungi pekerja migran yang ada di luar negeri dari kekerasan, eksploitasi, dan TPPO. Kedua, menjadikan peluang kerja di luar negeri ini sebagai cara untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan,” ujar Karding dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan di dalam negeri bukan ranahnya.

“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan. Tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran,” tandasnya.***

 

Tags

Terkini