GENMILENIAL.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyita dana dalam pengusutan kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret sejumlah perusahaan besar.
Kali ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1,37 triliun dari PT Musim Mas dan Permata Hijau Group.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengatakan penyitaan dilakukan setelah enam perusahaan terdakwa menitipkan uang pengganti ke rekening Kejaksaan.
"Seluruh dana tersebut kini berada dalam rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI," kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
PT Musim Mas menyetorkan dana sebesar Rp1,18 triliun, sementara lima anak perusahaan di bawah Permata Hijau Group menyetor total Rp186 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita dana Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Dengan tambahan ini, total nilai sitaan sementara dalam kasus ini menembus angka Rp13 triliun.
Dana sitaan tersebut kini tercatat dalam memori kasasi Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung, setelah dalam putusan sebelumnya, pengadilan menyatakan bahwa meski perbuatan para terdakwa terbukti, mereka tidak dianggap melakukan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).
Meski begitu, Kejaksaan tetap menuntut pertanggungjawaban korporasi atas kerugian negara yang terjadi. Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Prabowo kunjungi Arab Saudi, Menag ungkap rencana pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah
Rincian tuntutan Jaksa terhadap korporasi:
-
PT Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun. Jika tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian akan disita dan dilelang, dengan subsidiair hukuman penjara 19 tahun.
-
Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta milik David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.
-
Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Bila tidak dibayar, aset Direktur Utama Gunawan Siregar akan disita, dengan subsidiair hukuman 15 tahun penjara.