GENMILENIAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan ini dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yang pada Rabu, 4 Juni 2025 menggelar rapat penting dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Hafil Gaputra Sanjaya.
Agenda utama dalam pembahasan kali ini adalah reformasi birokrasi melalui perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: KPK periksa Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji Kemenag
“Kita tidak bisa lagi bekerja dengan struktur gemuk. Era ini butuh birokrasi yang ramping, responsif, dan efisien,” tegas Hafil dalam rapat tersebut.
Beberapa langkah konkret yang tengah difinalisasi antara lain:
- Peleburan Dinas Ketahanan Pangan ke Dinas Pertanian, guna menyatukan program ketahanan dan produksi pangan secara lebih terintegrasi.
- Penyatuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), untuk membangun sinergi antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan keuangan serta aset daerah.
- Pemecahan satu OPD dan perubahan nama beberapa OPD lainnya, sebagai bagian dari penyesuaian struktur kelembagaan.
Langkah perampingan ini dipandang sebagai upaya menjawab tantangan birokrasi modern yang menuntut pelayanan publik lebih cepat, efisien, dan inovatif.
Raperda ini diharapkan segera rampung dan ditetapkan menjadi Perda, sebagai landasan hukum baru dalam penataan kelembagaan pemerintahan di Kabupaten Subang.***