news

Polda Jatim bongkar grup WA gay penyebar konten pornografi, 4 pria diringkus

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:05 WIB
Polda Jatim telah meringkus empat pria terkait penyebaran konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis di Whatsapp (Youtube/HumasPoldaJatim)

Para pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024,
  • Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
  • Dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.***

 

Halaman:

Tags

Terkini