Para pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024,
- Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- Dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.***