Para pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024,
- Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- Dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.***
Artikel Terkait
Kasus dugaan anggota Polda Jateng bunuh bayi 2 bulan: Bermula saat ditinggal istrinya belanja
Sosok Brigadir AK, anggota intel Polda Jateng yang diduga bunuh bayi usia 2 bulan di Semarang
Misteri di balik dugaan pembunuhan bayi oleh oknum polisi yang melarikan diri, Polda Jateng temukan fakta baru tentang pernikahan orang tua bayi
Lolly kunjungi Nikita Mirzani di rutan Polda Metro Jaya yang sedang merayakan ulang tahun, bawa buket bunga dan ucapkan janji ini
Polda Jabar bongkar identitas peserta PPDS Unpad yang diduga perkosa keluarga pasien di RSHS: Spesialis anestesi
Pasca viral tudingan ijazah palsu, Jokowi kini laporkan 5 oknum ke Polda Metro Jaya
Polda Sumut ungkap jaringan narkoba lintas provinsi, 100 kg sabu dikemas dalam kopi