news

Keluarga korban pembunuhan di kebun mangga minta pelaku dihukum berat

Senin, 26 Mei 2025 | 16:59 WIB
Kakak sepupu korban H. Bisri (62 tahun) dan istri korban Aida Aisyah (36 tahun) berikan keterangan pers pada awak media, Senin 26 Mei 2025

GENMILENIAL.ID - Suasana haru mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Mapolres Subang, Senin, 26 Mei 2025.

Aida Aisyah (36 tahun), istri korban berinisial A (37 tahun) asal Indramayu, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan awak media.

Korban ditemukan tewas dengan 48 luka tusukan senjata tajam di kebun mangga, Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Subang, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca Juga: Polres Subang ungkap kasus pembunuhan berencana di kebun mangga, tersangka sakit hati dihina korban

Pelaku pembunuhan berinisial S alias Encu (25 tahun) ditangkap di Jakarta Selatan sepuluh hari setelah kejadian.

"Pelaku saya kenal, dia sering main ke rumah, ngopi bareng suami saya. Saya gak nyangka, padahal tiap butuh apa-apa selalu dikasih. Uang juga dikasih. Tapi kenapa dia sampai setega itu," ujar Aida dengan suara bergetar.

Ia meminta polisi memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku.

"Saya mohon kepada Bapak Polisi, hukum seberat-beratnya. Suami saya orang baik, gak pantas dibalas seperti ini," lanjutnya.

Baca Juga: Hakim AS blokir sementara rencana pemerintahan Trump batasi mahasiswa asing di Harvard

Sementara itu, H. Bisri (62 tahun), kakak sepupu korban, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polres Subang yang telah bekerja cepat dan tuntas.

“Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, hingga Kapolsek Compreng luar biasa. Mereka bekerja dengan tegas dan tanpa pamrih. Saya sangat salut, tidak sepeser pun kami mengeluarkan uang. Semuanya gratis,” ungkapnya.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati karena sering dihina korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Tags

Terkini