Ini dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian demi menghindari tumpang tindih lahan di masa depan.
Langkah ini menandai perubahan pendekatan: dari pasif administratif menjadi aktif strategis. Tak hanya untuk menaikkan nilai aset daerah, tapi juga sebagai langkah nyata membangun pemerintahan yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab.