GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media online Hadejabar.com.
Lima orang pelaku kini telah diamankan dan ditahan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat 11 April 2025 Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, memimpin jalannya pemaparan kasus.
Baca Juga: Teh Ineu sosialisasikan Perda Kewirausahaan di Subang, dorong kader kawal UMKM dan petani milenial
Hadir pula Kasi Humas AKP Edi Juhedi, Kanit Propam, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang H. Dadang, dan perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Subang, Dadan.
Kasus ini bermula saat korban berinisial HH (46 tahun), seorang jurnalis, mendatangi peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, untuk melakukan konfirmasi terkait perizinan usaha.
Namun, upaya jurnalistik itu justru berujung aksi kekerasan yang dilakukan lima karyawan peternakan.
Kelima pelaku berinisial AM (21 tahun), AW (41 tahun), CB (30 tahun), NR (27 tahun), dan SM (20 tahun) diduga secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka lebam dan pendarahan di wajah.
Baca Juga: PNS yang tidak libur saat lebaran bisa diganti cuti di hari lain, ini syaratnya
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk menuntaskan kasus ini.
AKP Bagus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi kebebasan pers.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.***