Sejak awal Maret 2025, pembayaran kepada member berhenti total, dan YK menghilang tanpa jejak.
Rumahnya pun kini kosong, bahkan beberapa barang milik YK dikabarkan telah diambil oleh para anggota yang kecewa.
Elvira telah melaporkan YK ke Polres Subang pada Selasa, 25 Maret 2025 lalu, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Namun ironisnya, hingga kini laporan dari pihak korban yakni para member yang dirugikan belum ada yang masuk secara resmi ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Volume kendaraan melintas di Tol Cipali capai 57 ribu hingga sabtu siang
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengonfirmasi bahwa sejauh ini baru Elvira Utami selaku pelapor yang datang ke Polres.
Ia mengimbau agar para korban segera membuat laporan resmi beserta bukti kerugian agar dapat diproses secara hukum.
"Kalau ada nanti akan ditindaklanjuti sama Reskrim," ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, juga membenarkan bahwa laporan yang masuk baru dari pihak terlapor.
Baca Juga: Polisi patroli SPBU di Subang, pastikan stok BBM aman selama arus balik Lebaran 2025
Kasus ini menjadi cerminan betapa rawannya sistem arisan berbasis kepercayaan tanpa dasar hukum yang kuat.
Publik diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran arisan online tanpa kejelasan legalitas, sistem transparansi, dan kontrol keuangan yang memadai.***