“Salah satu buktinya kita sudah amankan tersangka yang langsung melakukan penusukan kepada korban, yang dua masih dilakukan DPS,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.