“Salah satu buktinya kita sudah amankan tersangka yang langsung melakukan penusukan kepada korban, yang dua masih dilakukan DPS,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel Terkait
Pengeroyokan anggota ormas, Polres Subang tetapkan 4 tersangka, AKBP Ariek Indra Sentanu: Tidak pandang bulu, kami tindak tegas
Polres Subang gelar sholat ghaib bagi tiga anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas di Kabupaten Way Kanan, Lampung
Polres Subang gelar Bazar Ramadan Polri Presisi, Kapolri pantau langsung lewat zoom cloud meetings
Diduga bawa kabur uang member hingga Rp1 miliar, pendiri Ratu Arisan Subang laporkan admin groupnya ke Polres Subang
Tipu-tipu arisan bodong, Polres Subang imbau para korban segera melapor
Polres Subang ciduk komplotan spesialis pencuri HP ditempat ramai: 1 orang dilumpuhkan, semuanya orang luar Subang
Polres Subang tangkap tiga preman yang diduga lakukan pemerasan sopir di Kawasan Subang Smartpolitan