news

2 Poin tambahan tugas operasi militer selain perang di UU TNI yang baru disahkan DPR, Puan: Ini hanya antisipasi

Kamis, 27 Maret 2025 | 00:46 WIB
Puan Maharani saat konferensi pers mengenai UU TNI di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 (Instagram/dpr_ri)

GENMILENIAL.ID - Salah satu revisi UU TNI yang baru disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 adalah tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sebelumnya, kewenangan TNI dalam OMSP ini meliputi 14 tugas.

Dengan adanya revisi pada Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini, OMSP bertambah menjadi 16.

“Penambahannya itu hanya untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Curhat Kevin Diks usai gagal cetak gol penalti di laga Australia vs Indonesia: Momen sulit

Diungkap oleh Puan, OMSP ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti diatur PP dan Insya Allah jangan sampai ada operasi militer, ini hanya antisipasi dan mitigasi,” imbuhnya.

“Jikalau terjadi, akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak, jangan sampai terjadi,” tambahnya.

Berikut 16 tugas TNI dalam kewenangan OMSP:

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

Baca Juga: Indonesia tuai hasil minor di kandang Australia, Marselino Ferdinan: Terima, kami tetap percaya

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

3. Mengatasi aksi terorisme

4. Mengamankan wilayah perbatasan

Halaman:

Tags

Terkini