news

3 Poin pasal yang masuk revisi UU TNI, salah satunya kebijakan prajurit masuk kementerian-lembaga RI

Rabu, 19 Maret 2025 | 09:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Instagram.com/@sufmi_dasco)

Baca Juga: Menilik gaji Ifan Seventeen yang dikabarkan mencapai Rp1 miliar dalam setahun dan utang PT PFN yang harus diselesaikan

"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.

Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal: pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," ungkap Dasco.

"Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini