news

Viral 'MinyaKita' tidak sesuai takaran, polisi gerak cepat lakukan pengecekan di dua lokasi pabrik yang ada di Subang, ini hasilnya

Jumat, 14 Maret 2025 | 22:00 WIB
Sat Reskrim Polres Subang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Subang melakukan gerak cepat dengan mengecek sejumlah lokasi pabrik pada Jumat, 14 Maret 2025

GENMILENIAL.ID – Viralnya minyak goreng bersubsidi 'MinyaKita' yang tidak sesuai takaran antara kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang ditetapkan cukup meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Subang melakukan gerak cepat dengan mengecek sejumlah lokasi pabrik pada Jumat, 14 Maret 2025.

Pengecekan dilakukan di dua lokasi yakni PT. Gurihcloud Sukses Perkasa di Kecamatan Binong dan PT. Sinarmas di Jalan Raya Ottista, Subang dengan menggunakan gelas ukur, hasilnya menunjukan menunjukkan bahwa kemasan 2 liter dan 1 liter Minyakita sesuai dengan volume yang tertera di kemasan.

Baca Juga: Bukan Rp7,8 miliar, bibi Kim Sae-ron ungkap Gold Medalist pernah meminta uang kompensasi DUI Rp225 miliar

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke berbagai toko dan distributor yang berada di wilayah hukum Polres Subang.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

"Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan," kata AKP Bagus Panuntun dalam keterangan yang disampaikan pada awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa pengecekan yang dilakukan pihaknya baik ke lokasi pabrik, ataupun ke toko dan distributor merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri dan instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Baca Juga: Bibi Kim Sae-ron klaim Gold Medalist menagih uang kompensasi DUI Rp7,8 miliar, intip rencana mendiang buka kafe dan comeback ke industri hiburan

"Tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri dan instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga serta distribusi minyak goreng bersubsidi di pasaran," ungkapnya.

Sat Reskrim Polres Subang juga meminta masyarakat agar segera melapor jika menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi.

"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita," tuturnya.***

 

Tags

Terkini