GENMILENIAL.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang memberikan keteranganya dalam sidang sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan terebut berdasarkan instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang kewajiban Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perkara dengan nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung pada 9 Januari 2025, Bawaslu Kabupaten Subang bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.
Keterangan tersebut kemudian diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Januari 2025.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Subang, Jamal A.R Kumaunang mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh pihaknya didasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta tindak lanjut dari laporan penanganan pelanggaran pemilihan.
"Kami menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan," kata Jamal dalam keterangan yang diberikan pada awak media, Jumat 7 Januari 2025.
"Semua hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas," sambungnya.
Dalam mendukung keterangan yang diberikan, Bawaslu Subang juga mengajukan bukti surat atau tulisan yang telah tersusun dalam daftar alat bukti yang di ajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Komdigi berencana beri batasan penggunaan media sosial untuk anak, ini usulan usianya
Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu Subang, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan dengan amar putusan dalam pokok permohonan yang menyatakan bahwa permohonan pemohonan tidak dapat diterima.
"Bawaslu Subang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh, dan hasil pengawasan ini menjadi dasar dalam memberikan keterangan di MK," Ucap Jamal.
"Kami menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini," tambahnya.