Kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, koordinasi dengan JPU, uji Lab BB Narkotika yang diamankan dan pengembangan asal mula BB Narkotika.
"Pasal yang disangkakan kepada pata tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Heri Nurcahyo.
Dengan kejadian tersebut, Polres Subang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan meminta untuk segera melapor jika ditemukan indikasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Subang.
"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkotika, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib," tuturnya.***