Kemudian pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, koordinasi dengan JPU, uji Lab BB Narkotika yang diamankan dan pengembangan asal mula BB Narkotika.
"Pasal yang disangkakan kepada pata tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Heri Nurcahyo.
Dengan kejadian tersebut, Polres Subang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkotika dan meminta untuk segera melapor jika ditemukan indikasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Subang.
"Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkotika, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib," tuturnya.***
Artikel Terkait
Satres Narkoba Polres Subang gerebek tiga lokasi peredaran miras ilegal, ratusan botol miras diamankan polisi
Satres Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada belasan pengemudi travel di Subang, seperti ini hasilnya
Dalam 1 bulan, Satres Narkoba Polres Subang ungkap 10 kasus narkotika dan amankan 13 tersangka
Kurang dari satu bulan, Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 6 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tanpa izin
Fredy Pratama masih aktif kirim narkoba jadi target Bareskrim Polri, intip perputaran uang yang capai Rp59,2 triliun
Kapolri sebut vonis berat bagi pengedar narkoba, akankah 3 langkah prioritas Menko Polkam ini berjalan maksimal?
Satres Narkoba Polres Subang amankan dua orang dan sita ratusan botol miras ilegal dari dua toko di jalan raya Pagaden