Tindakan tegas pun dilakukan kepada para tersangka, untuk kelima tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, untuk satu tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Subang juga mengatakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang berada di Kabupaten Subang.
"Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.***