GENMILENIAL.ID - Permainan Koin Jagat yang tengah viral belakangan ini menjadi sorotan karena dilaporkan merusak sejumlah fasilitas umum di berbagai wilayah.
Permainan ini mengharuskan pemain untuk berburu koin emas, perak, dan perunggu di lokasi-lokasi tertentu yang ditentukan melalui aplikasi Jagat.
Koin yang berhasil ditemukan dapat ditukar dengan hadiah uang tunai senilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Namun, upaya mencari koin sering kali melibatkan lokasi yang sulit diakses, sehingga berimbas pada kerusakan fasilitas umum.
Baca Juga: Kerugian kebakaran Los Angeles capai Rp4.000 triliun, apa alasan api susah dipadamkan?
Kerusakan fasilitas umum akibat perburuan koin
Beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali melaporkan kerusakan di taman, trotoar, serta area publik lainnya.
Banyak taman menjadi berantakan akibat pemain yang mencari koin di sela-sela tanaman atau saluran air.
Bahkan, ada laporan bahwa beberapa pemain mencongkel tegel demi mendapatkan koin.
Kerusakan tersebut terjadi akibat tingginya antusiasme masyarakat dalam berburu hadiah dari permainan ini.
Baca Juga: Dinilai meresahkan, aplikasi koin jagat yang bisa ditukar uang ditindaklanjuti Menkomdigi
Berburu Koin Hingga Merusak Fasilitas Umum Dapat Dipidana
Dosen Hukum Ekonomi Digital Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma, menjelaskan bahwa tindakan merusak fasilitas umum selama berburu Koin Jagat dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini maupun KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada 2026.